Formasi

Alokasi Jabatan

Rincian Alokasi Kebutuhan CPNS

NO NAMA JABATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN JENIS FORMASI JUMLAH FORMASI JUMLAH PELAMAR UNIT KERJA PENEMPATAN
Cumlaude Disabilitas Putra/i Kalimantan Umum
A. Tenaga Kesehatan
1 Dokter Ahli Pertama Dokter Umum 1 1 11 Perpustakaan Nasional, Jakarta
B. Tenaga Teknis
1 Analis Anggaran Ahli Pertama S-1 Ekonomi 2 2 4 31 Perpustakaan Nasional, Jakarta
2 Analis Kebijakan Ahli Pertama
  • S-1 Administrasi Publik
  • S-1 Administrasi Negara
2 1 3 102 Perpustakaan Nasional, Jakarta
3 Analis Kerja Sama Ahli Pertama S-1 Hubungan Internasional 3 3 216 Perpustakaan Nasional, Jakarta
4 Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
  • S-1 Administrasi Negara
  • S-1 Teknik Informatika
4 4 197 Perpustakaan Nasional, Jakarta
5 Arsiparis Ahli Pertama S-1 Administrasi Publik 2 2 178 Perpustakaan Nasional, Jakarta
6 Auditor Ahli Pertama
  • S-1 Hukum
  • S-1 Administrasi Publik
  • S-1 Akuntansi
  • S-1 Teknik Informatika
  • S-1 Teknik Sipil
7 7 409 Perpustakaan Nasional, Jakarta
7 Manggala Informatika Ahli Pertama S-1 Teknik Informatika 2 2 44 Perpustakaan Nasional, Jakarta
8 Penerjemah Ahli Pertama - Penerjemah Bahasa Inggris S-1 Sastra Inggris 6 6 372
  1. Perpustakaan Nasional, Jakarta
  2. UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno, Blitar
9 Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
  • S-1 Ekonomi
  • S-1 Hukum
7 7 409 Perpustakaan Nasional, Jakarta
10 Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama S-1 Teknologi Pendidikan 2 2 224 Perpustakaan Nasional, Jakarta
11 Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama S-1 Hukum 1 1 18 Perpustakaan Nasional, Jakarta
12 Perencana Ahli Pertama S-1 Akuntansi 2 2 58 Perpustakaan Nasional, Jakarta
13 Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
  • S-1 Hubungan Masyarakat
  • S-1 Ilmu Komunikasi
3 3 166
  1. Perpustakaan Nasional, Jakarta
  2. UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno, Blitar
14 Pranata Komputer Ahli Pertama
  • S-1 Ilmu Komputer
  • S-1 Teknik Informatika
3 2 17 22 291
  1. Perpustakaan Nasional, Jakarta
  2. UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno, Blitar
  3. UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta, Bukittinggi
15 Pustakawan Ahli Pertama S-1 Ilmu Perpustakaan 2 3 19 24 602
  1. Perpustakaan Nasional, Jakarta
  2. UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno, Blitar
16 Statistisi Ahli Pertama S-1 Statistika 1 1 8 Perpustakaan Nasional, Jakarta
17 Widyaiswara Ahli Pertama S-2 Perpustakaan dan Sains Informasi 2 2 11 Perpustakaan Nasional, Jakarta
18 Arsiparis Terampil D-III Kearsipan 3 3 6 Perpustakaan Nasional, Jakarta
19 Asisten Perpustakaan Terampil D-III Ilmu Perpustakaan 1 2 24 27 224
  1. Perpustakaan Nasional, Jakarta
  2. UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno, Blitar
  3. UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta, Bukittinggi
20 Auditor Terampil
  • D-III Teknik Komputer
  • D-III Akuntansi
6 6 217 Perpustakaan Nasional, Jakarta
21 Penata Laksana Barang Terampil D-III Akuntansi 4 4 101 Perpustakaan Nasional, Jakarta
22 Pranata Hubungan Masyarakat Terampil D-III Komunikasi 1 1 6 UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta, Bukittinggi
23 Pranata Keuangan APBN Terampil D-III Akuntansi 4 4 39
  1. Perpustakaan Nasional, Jakarta
  2. UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno, Blitar
24 Pranata Komputer Terampil D-III Sistem Informasi 12 12 50
  1. Perpustakaan Nasional, Jakarta
  2. UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno, Blitar
25 Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil D-III Administrasi Negara 2 2 4 Perpustakaan Nasional, Jakarta

Jumlah Formasi Nakes & Teknis

Jumlah Jumlah Pelamar

Agenda

Jadwal Seleksi

NO KEGIATAN TANGGAL
1 Pengumuman Seleksi 19 Agustus s.d. 10 September 2024
2 Pendaftaran Seleksi (http://sscasn.bkn.go.id) 20 Agustus s.d. 10 September 2024
3 Seleksi Administrasi 20 Agustus s.d. 17 September 2024
4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 14 s.d. 19 September 2024
5 Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi 18 s.d. 28 September 2024
6 Masa Sanggah 20 s.d. 22 September 2024
7 Jawab Sanggah 20 s.d. 24 September 2024
8 Pengumuman Pasca Masa Sanggah 23 s.d. 29 September 2024
9 Penarikan Data Final SKD CPNS 29 September s.d. 1 Oktober 2024
10 Penjadwalan SKD CPNS 2 s.d. 8 Oktober 2024
11 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 9 s.d. 15 Oktober 2024
12 Pelaksanaan SKD CPNS 16 Oktober s.d. 14 November 2024
13 Pengolahan Nilai SKD CPNS 23 Oktober s.d. 16 November 2024
14 Pengumuman Hasil SKD CPNS 17 s.d. 19 November 2024
15 Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT 20 November s.d. 17 Desember 2024
16 Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT 20 s.d. 22 November 2024
17 Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 23 s.d. 25 November 2024
18 Penarikan data final SKB CPNS 26 s.d. 28 November 2024
19 Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 29 November s.d. 3 Desember 2024
20 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 4 s.d. 8 Desember 2024
21 Pelaksanaan SKB CPNS 9 s.d. 20 Desember 2024
22 Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
23 Pengumuman Hasil CPNS 5 s.d. 12 Januari 2025
24 Masa Sanggah 13 s.d. 15 Januari 2025
25 Jawab Sanggah 13 s.d. 19 Januari 2025
26 Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah 15 s.d. 20 Januari 2025
27 Pengumuman Pasca Sanggah 16 s.d. 22 Januari 2025
28 Pengisian DRH NIP CPNS 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
29 Usul Penetapan NIP CPNS 22 Februari s.d. 23 Maret 2025

Catatan : Lokasi seleksi penerimaan CPNS Perpustakaan Nasional T.A. 2024 akan dilaksanakan di Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN I s.d. XIV (kecuali Kantor Regional V BKN Jakarta) dan Kantor UPT BKN. Apabila ada perubahan lokasi dan jadwal akan diberitahukan melalui portal: casn.perpusnas.go.id

Ketentuan

Persyaratan Pelamar

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Unit Kesehatan Pemerintah yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  11. Bersedia mengabdi pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;
  12. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
  1. Pelamar jabatan Dokter Ahli Pertama, wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR tersebut;
  2. Pelamar formasi umum, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri wajib memiliki ijazah dari perguruan tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam BAN-PT pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
    2. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
    3. Pelamar memiliki IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).
  3. Pelamar formasi lulusan terbaik atau cumlaude, dengan ketentuan sebagai berikut;
    1. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude yang berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
    2. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian"/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
  4. Pelamar formasi disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut;
    1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
    2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  5. Pelamar formasi Putra/Putri Kalimantan, wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kab/Kota di Kalimantan.
  1. Kelulusan seleksi Administrasi:
    1. Pelamar yang akan dipanggil untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berdasarkan kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam website https://sscasn.bkn.go.id;
    2. Pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui portal https://casn.perpusnas.go.id/;
    3. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari website https://sscasn.bkn.go.id;
    4. Khusus penyandang disabilitas, selain berdasarkan kesesuaian data dan dokumen yang diunggah, juga didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian tingkat/jenis kriteria penyandang disabilitas.
  2. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD):
    1. Pelamar dinyatakan lulus SKD apabila memenuhi passing grade sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. 65 (enam puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
      2. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum (TIU);
      3. 166 (seratus enam puluh enam) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
      4. bagi formasi/kebutuhan Cumlaude nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);
      5. bagi formasi/kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam) dan nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
    2. Sesuai Keputusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 344 Tahun 2024 pelamar dapat menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Melamar di SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi Tahun Anggaran 2023;
      2. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi Tahun Anggaran 2023;
      3. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi Tahun Anggaran 2024;
      4. Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi Tahun Anggaran 2024;
      5. Memenuhi nilai ambang batas SKD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan
      6. Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi Tahun Anggaran 2024.
  3. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi formasi yang dibutuhkan pada jabatan;
  4. Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  5. Dalam hal jabatan pada kebutuhan umum tidak terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik;
  6. Dalam hal jabatan pada kebutuhan khusus belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik;
  7. Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik;
  8. Apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus, kemudian terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan/tidak memenuhi persyaratan, maka kelulusannya dapat dibatalkan;
  9. Apabila pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Hubungi

Kontak Kami

Alamat

Perpustakaan Nasional RI
Jl. Salemba Raya 28A
Jakarta Pusat, 10430

Call Center

(021) 31908479

Jam Kerja

Senin - Jumat
07:30 - 16:00 WIB